Sejarah MTs Negeri Ciranjang

MTs Negeri Ciranjang didirikan pada tanggal 8 Januari 1983 atau 23 Rabiul Awal 1403H oleh Menteri Agama Bapak H. Alamsyah Ratu Prawirangara dengan nama Madrasah Al Islamiah atau lebih dikenal dengan MTs Teladan Cibanteng Ciranjang dibawah Yayasan GUPPI Kabupaten Cianjur. Pada tahun 1996 berubah menjadi MTs Negeri Ciranjang Cianjur

Senin, 22 Oktober 2012

KKM MTs Negeri Ciranjang Juara Umum Porseni MTs Tingkat Kabupaten Cianjur Tahun 2012


Pada tahun 2012 KKM MTs Negeri Ciranjang menduduki peringkat pertama dengan perolehan 5 medali emas, 4 medali perak dan 3 medali perunggu mengalahkan KKM KKM lain Se-Kabupaten Cianjur. 5 emas tersebut diperoleh dari Futsal putra, pidato bahasa arab, pidato bahasa Indonesia, pidato bahasa inggris serta kali grafi. Sedangkan 4 medali perak diperoleh dari pidato bahasa  inggris, pidato bahasa Indonesia, pidato bahasa arab dan lari 100 meter putra. dan untuk 3 medali perunggu dihasilkan dari bulutangkis ganda putri, dan MTQ.  
Ketua KKM MTs Negeri Ciranjang Drs. Dindin Sutrisna, S.Pd., MM. pada kesempatan itu mengucapkan terimakasih kepada seluruh kontingen Porseni KKM MTs Negeri Ciranjang, baik Offisial, Pelatih, serta Atlet, juga tak lupa kepada seluruh Kepala Madrasah dan guru Tsanawiyah dilingkungan KKM MTs Negeri Ciranjang yang telah turut serta baik secara moril dan materil sehingga KKM MTs Negeri Ciranjang mendapat peringkat juara umum Porseni MTs Tingkat Kabupaten Cianjur di tahun 2012.
Mudah-mudahan ditahun-tahun berikutnya juara umum menjadi milik KKM MTs Negeri Ciranjang serta untuk perolehan medali lebih dari yang sekarang dicapai" lanjut Ketua KKM MTs Negeri Ciranjang disela-sela mendapat ucapan selamat dari kontingen KKM lainnya.

Sabtu, 18 Februari 2012

Daftar Gaji PNS Terbaru Tahun 2012 berdasarkan PP No.15 Tahun 2012


“Ketentuan mengenai gaji baru PNS berlaku mulai 1 Januari 2012,” bunyi Pasal 1 Ayat 2 PP No. 15/2012. Hal yang sama juga berlaku untuk gaji baru anggota TNI dan Polri sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat 2 PP No. 16/2012 dan Pasal 1 ayat 2 PP No. 17/2012.
Dalam diktum menimbang dari PP No. 15, 16 dan 17 itu disebutkan, bahwa dasar perubahan gaji PNS, TNI dan Polri adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS, anggota TNI dan Polri.

 Dalam lampiran PP No. 15/2012 disebutkan, gaji pokok terendah untuk PNS Golongan III a dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.046.100 (sebelumnya Rp 1.902.300) dan tertinggi IIId dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 3.742.300 (sebelumnya Rp 3.332.000). Sedang untuk golongan IVa masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.436.100 (sebelumnya Rp 2.245.000), sedang tertinggi untuk golongan IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp 4.608.700 (sebelumnya Rp 4.100.000).

 Untuk prajurit dua TNI atau bhayangkara Polri dengan masa kerja 0 tahun sesuai PP No. 16/2012 dan PP No. 17/2012 gaji pokoknya) adalah Rp 1.325.000 (sebelumnya Rp 1.230.000), sedang prajurit TNI dengan pangkat kopral kepala atau prajurit Polri dengan pangkat ajun brigadir polisi dengan masa kerja 32 tahun menerima gaji pokok sebesar Rp 2.365.600 (sebelumnya Rp 2.134.600).

 Adapun perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100), sementara perwira TNI dengan pangkat kapten atau ajun komisaris polisi dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 3.803.100 (sebelumnya Rp 3.385.000). Untuk perwira tinggi TNI dengan pangkat Brigjen, Laksamana Pertama atau
 Marsekal Pertama dan Polri dengan pangkat Brigjen dengan masa kerja 0 tahun  menerima gaji pokok Rp 2.644.400, sementara perwira tinggi TNI dengan pangkat Laksama, Jendral dan Marsekal atau dengan Polri dengan pangkat Jendral dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 4.717.500 (sebelumnya Rp 4.072.000).
Sumber : http://www.tribunnews.com/2012/02/16/ini-daftar-kenaikan-gaji-pns-tnipolri-yang-baru

Untuk lebih jelas dan lengkap silahkah  download link di bawah ini :

http://search.4shared.com/q/CCAD/1/PP+Nomor+15+tahun+2012
atau
http://search.4shared.com/q/CCAD/1/lampiran+PP+Nomor+15+tahun+2012